Padang
(SDPPI) - Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Balmon Padang) melakukan penyegelan terhadap 100 perangkat radio microwave link seluler/kanal
frekuensi radio di
21 site BTS seluler.
Penertiban perangkat
tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) ini dilakukan oleh dua tim dari Balmon Padang
yang melakukan operasi sejak 2 hingga 6 Juli 2019. Kegiatan di awal semester II
2019 ini memang fokusterhadap
penertiban frekuensi radio microwave link seluler tanpa ISR.
Kepala Balmon Padang Zainullah Manan menegaskan tidak ada toleransi kepada pengguna frekuensi radio tanpa
ISR.
“Kita
punya tanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna
frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Zainulah melalui keterangannya, Selasa
(9/7/2019).
Penanggungjawab
penertiban ini juga menjelaskan adanya prosedur
dan tatacara pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, menegakkan aturan adalah hal utama
agar terciptanya penggunaan frekuensi
radio yang tertib administrasi, meminimalkan gangguan
frekuensi radio, dan meningkatkan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan penertiban
terlaksana lancar tanpa ada hambatan. Terjaring 100 perangkat milik dua operator seluler di 21 site BTS seluler. Tim pertama
mengamankan 85 kanal/perangkat
radio link dari 10 site BTS milik salah
satu operator seluler yang beroperasi di wilayah
Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan
Kabupaten Solok.
Sedangkan tim kedua menertibkan 15 kanal/perangkat
radio link dari 11 site BTS milik penyelenggara operator seluler lainnya di wilayah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan penertiban ini merupakan
tindaklanjut dari hasil inspeksi atau validasi data pengguna frekuensi radio di
wilayah kerja Balmon Padang. Kegiatan
inspeksi dilaksanakan selama semester I tahun 2019, yang diikuti verifikasi
bersama dengan para pihak untuk pencocokan data lapangan hasil inspeksi dengan
data penyelenggara operator seluler dan Data Base Ditjen SDPPI
(pengguna frekuensi
radio ber-ISR). Dari pencocokan data tersebut, ditemukenali masih ada menggunakan
frekuensi radio microwave link seluler yang belum ada dalam Data Base Ditjen SDPPI, yang
dimuat dalam Berita Acara Inspeksi/Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio.
(Sumber : Zainullah/Balmon Padang)
Padang
(SDPPI) - Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Balmon Padang) melakukan penyegelan terhadap 100 perangkat radio microwave link seluler/kanal
frekuensi radio di
21 site BTS seluler.
Penertiban perangkat
tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) ini dilakukan oleh dua tim dari Balmon Padang
yang melakukan operasi sejak 2 hingga 6 Juli 2019. Kegiatan di awal semester II
2019 ini memang fokusterhadap
penertiban frekuensi radio microwave link seluler tanpa ISR.
Kepala Balmon Padang Zainullah Manan menegaskan tidak ada toleransi kepada pengguna frekuensi radio tanpa
ISR.
“Kita
punya tanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna
frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Zainulah melalui keterangannya, Selasa
(9/7/2019).
Penanggungjawab
penertiban ini juga menjelaskan adanya prosedur
dan tatacara pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, menegakkan aturan adalah hal utama
agar terciptanya penggunaan frekuensi
radio yang tertib administrasi, meminimalkan gangguan
frekuensi radio, dan meningkatkan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan penertiban
terlaksana lancar tanpa ada hambatan. Terjaring 100 perangkat milik dua operator seluler di 21 site BTS seluler. Tim pertama
mengamankan 85 kanal/perangkat
radio link dari 10 site BTS milik salah
satu operator seluler yang beroperasi di wilayah
Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan
Kabupaten Solok.
Sedangkan tim kedua menertibkan 15 kanal/perangkat
radio link dari 11 site BTS milik penyelenggara operator seluler lainnya di wilayah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan penertiban ini merupakan
tindaklanjut dari hasil inspeksi atau validasi data pengguna frekuensi radio di
wilayah kerja Balmon Padang. Kegiatan
inspeksi dilaksanakan selama semester I tahun 2019, yang diikuti verifikasi
bersama dengan para pihak untuk pencocokan data lapangan hasil inspeksi dengan
data penyelenggara operator seluler dan Data Base Ditjen SDPPI
(pengguna frekuensi
radio ber-ISR). Dari pencocokan data tersebut, ditemukenali masih ada menggunakan
frekuensi radio microwave link seluler yang belum ada dalam Data Base Ditjen SDPPI, yang
dimuat dalam Berita Acara Inspeksi/Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio.
(Sumber : Zainullah/Balmon Padang)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !