Jakarta (SDPPI) –
Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis terhadap Radio
Siaran Ramadhani FM yang melakukan tindak pidana menggunakan spektrum frekuensi
radio tanpa izin pemerintah.
Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Semarang, melalui rilisnya, Selasa (2/7/2019), mengungkapkan vonis
Pengadilan Negeri Sragen tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum dari
laporan UPT Semarang tahun 2018. Penyelenggara radio siaran terkait telah
berulang kali melakukan siaran tanpa dilengkapi data perizinan.
Vonis Pengadilan
Negeri Sragen dikeluarkan pada Selasa 21 Mei 2019 dengan nomor putusan 29
Pid.Sus/2019/PNSGn. Amar putusan lengkap Pengadilan Negeri Sragen sebagai
berikut:
- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “menggunakan spektrum frekuensi
radio tanpa ijin pemerintah”.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2
(dua) bulan dan pidana denda Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan
ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu)
bulan, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan.
Proses vonis
Pengadilan Sragen merupakan tindak lanjut dari kegiatan monitoring penggunaan
spektrum frekuensi radio yang ditemukenali adanya penggunaan spektrum frekuensi
radio yang tidak dilengkapi dengan data perizinan khusus penggunaan frekuensi
pada dinas radio siaran. Radio Ramadhani FM mengudara dengan menggunakan STL
Link tanpa izin yang pemancarnya terletak di Ngawi, Jawa Timur.
Dari hasil kegiatan
monitoring, UPT Semarang menindaklanjuti dengan penertiban spektrum frekuensi
radio dan melakukan penyitaan terhadap perangkat pemancar yang digunakan oleh
Radio Siaran Ramadhani FM Sragen, serta meneruskannya ke proses hukum melalui
Pengadilan Negeri Sragen.
Berdasarkan
evaluasi, ternyata Ramadhani FM pernah melakukan pelanggaran penggunaan
spektrum frekuensi radio dan di proses secara hukum pada 2017 dan diproses di
Pengadilan Negeri Sragen dengan putusan pengadilan berupa pidana denda Rp4.500.000
(empat juta lima ratus ribu rupiah)
Penggunaan spektrum
frekuensi radio, khususnya radio siaran tanpa dilengkapi dengan data izin dari
pemerintah, berpotensi menganggu dinas lainnya. Ancaman hukuman terhadap
penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa dilengkapi izin pemerintah diancam
dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000 (Pasal 33 Jo 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi).
(Mohan/Yosep, Dit.
Pengendalian)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !