Surabaya
(SDPPI) – Balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya menyelenggarakan
rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
Jawa Timur, Jumat (14/6/ 2019). Sinergi ini bagian dari upaya
meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan frekuensi radio.
Rapat
Koordinasi di Kantor Balmon Jalan Ketintang Baru I/22 Surabaya ini dihadiri
oleh jajaran pemda yang menyelenggarakan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal (LPPL),
Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat
Penataan Sumber Daya, Balai Monitor Kelas I Surabaya, serta Lembaga
LPPL Radio Jawa Timur.
Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI, Kementerian
Komunikasi dan Informatika ini banyak membahas
tentang pemetaan kondisi penyelenggaraan penyiaran LPPL, kebutuhan dan
ketersediaan kanal frekuensi, serta menginventarisir permasalahan yang dihadapi pemda
kabupaten/kota
dalam proses perizinan terkait keberadaan LPPL di wilayahnya.
“Rapat juga merumuskan strategi agar keberadaan
LPPL sebagai media informasi dalam memberikan layanan publik di Jawa Timur
dapat terselenggara secara berkesinambungan dengan baik dan benar sesuai
ketentuan,” kata
Kepala Balmon Surabaya Sensilaus
Dore.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dan
Plt. Direktur Pengendalian SDPPI Nurhaedah.
Keduanya menekankan untuk tetap berpedoman pada peraturan
dalam menyelenggarakan fungsi penyiaran baik ketentuan teknis maupun
administratif.
Dijelaskan
pula, tugas bersama dalam menjaga
dan melindungi spektrum frekuensi radio sebagai kekayaan nasional dan infrastruktur
telekomunikasi dalam penyelenggaraan penyiaran adalah terciptanya kesetaraan
dan keberagaman isi siaran (diversity
of content), keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) sehingga dapat memberikan manfaat
dan kemakmuran yang luas bagi rakyat Indonesia.
Kanal frekuensi yang
disediakan untuk lembaga penyiaran LPP RRI, LPPL kabupaten/kota, dan Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS) sebanyak 367 kanal, tersebar di 102 wilayah layanan.
Dari kanal yang disediakan, sebanyak 267 kanal frekuensi telah diberikan ISR
kepada LPP RRI 9.3%, LPPL 5,9% dan LPS 84.6%. Potensi kontribusi penyiaran
terhadap PNBP Biaya Hak Penggunaan Frekuensi di Jawa timur 1% dari Rp1,185
trilyun, tetapi sebagai media komunikasi massa memiliki peran penting dalam
kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi.
(Syamsul Huda, Balmon Surabaya)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !