Bogor
(SDPPI) - Direktorat jenderal Kemkominfo yang mengurusi spektrum frekuensi
radio, Ditjen SDPPI, pada 20 Juni lalu menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan,
Penilaian, dan Review Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan (PIPK) yang
diikuti puluhan pegawai dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk
menambah wawasan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan penerapan dan penilaian
PIPK di lingkungan Ditjen SDPPI, kata Kabag Keuangan, Setditjen SDPPI Supriyanto
saat melaporkan kegiatan yang berlangsung di Bogor, Jabar, itu.
Menurut Supriyanto, kegiatan sosialisasi
ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019
tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Review Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Dalam laporan keuangan Kemkominfo,
dikaitkan dengan perencanaan penilaian PIPK 2018, akun-akun yang memiliki nilai
signifikan antara lain piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), aset tak
berwujud, konstruksi dalam pengerjaan, belanja persediaan, belanja perjalanan
dinas, dan belanja modal.
Sosialisasi PIPK kali ini, lanjut
Supriyanto, dihadiri oleh Petugas Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual
(SAIBA), Petugas Sistem Informasi Manajeman Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK BMN), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker kantor pusat, Balai
Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), serta 35 UPT.
Sekretaris Ditjen SDPPI R Susanto
mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan implementasi
Permenkeu No. 17/2019 sebagai pengganti peraturan menteri keuangan sebelumnya
mengenai pengelolaan keuangan negara.
Susanto meminta seluruh pegawai Ditjen
SDPPI tidak menganggap perubahan-perubahan ini sebagai masalah karena
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru ini demi menciptakan
pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan lebih baik lagi.
Penerapan PPIK ini, jelas Susanto, semuanya
berbasis akrual, yang artinya ada perubahan pola cash basis, cash basis yang
mengakui apa yang menjadi pendapatan dan lain sebagainya, biaya pun nanti bisa
diakrualkan.
Berkaitan dengan SIMAK BMN, Susanto
berharap beberapa persoalan aset di UPT, termasuk aset tanah, yang
administrasinya belum bisa diselesaikan karena terkait pihak ketiga
mudah-mudahan bisa segera dituntaskan.
Namun ia juga bersyukur, beberapa masalah
aset tanah yang bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan akhirnya dalam beberapa
tahun terakhir sudah bisa dituntaskan dengan baik dan clear (jelas).
Susanto meminta seluruh satuan kerja dan
UPT menyampaikan pelaporan keuangan dengan benar dan sebaik mungkin karena
Ditjen SDPPI merupakan satuan kerja memegang peran sekitar 45 persen dari
keseluruhan Kemkominfo.
"Nah 45 persen ini dampaknya besar
bagi organisasi yang namanya Kominfo, begitu catatan kita ini tidak rapi, akan
membebani organisasi Kominfo secara keseluruhan," jelas Susanto saat
membuka sosialisasi.
Penyajian laporan keuangan yang baik,
katanya, akan memengaruhi laporan Kominfo secara keseluruhan, dan kontribusi
SDPPI sudah nyata selama ini, terbukti Kominfo dalam tiga tahun berturut-turut
laporan keuangannya mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Susanto juga menjelaskan bahwa pengelolaan
anggaran pada 2020, pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas untuk
pengembangan sumber daya manusia (SDM) sehingga dalam struktur anggaran Ditjen
SDPPI pun ada sedikit perubahan.
Sementara itu, pada sesi kedua sosialisasi,
dihadirkan empat narasumber, antara lain Kepala Bagian Verifikasi Biro Keuangan
Kemkominfo Nanda Fitria yang menyampaikan materi terkait PMK No. 17/2019 serta
dasar hukumnya.
Kemudian Maya Damayanti dan Amy Pramanda
selaku Auditor Muda dari Itjen Kementerian Keuangan yang memaparkan mengenai
pengisian laporan keuangan dan tata cara mengisi tabel-tabel dalam menyusun
laporan keuangan berbasis aplikasi.
Penerapan dan penilaian PIPK pada Ditjen
SDPPI akan dilaksanakan pada semester II tahun anggaran 2019 oleh eselon I dan
satuan kerja di bawahnya (kantor pusat dan UPT) sebagai entitas akuntansi yang
memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan.
Sumber/Foto
: Mukshinun
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !